Senin, Juni 08, 2009

Zakat dan Pajak

Tanpa kita sadari, banyak diantara kita yang membelanjakan harta dan karunia Allah untuk hal-hal yang tidak berguna. Seringkali kita melihat orang-orang yang sangat kesusahan di dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Mereka kekurangan sandang, pangan, papan, pendidikan dan kesehatan. Sementara di lain pihak, banyak orang yang menghambur-hamburkan harta kekayaannya untuk menuruti hawa nafsu belaka. Tindakan ini dikatakan sebagai pemborosan atau mubadzir.

Agama Islam menandaskan bahwa setiap pembelanjaan harta yang tidak memiliki manfaat sosial ataupun kemaslahatan umum, dikatogerikan sebagai pemborosan meskipun hanya setetes air, apalagi di saat sedang dalam musim kering dimana setiap orang sangat membutuhkan air.

Sahabat Umar bin Khotob radiyallahu 'anhuma pernah menegur sahabatnya yang menggunakan air sumur untuk berwudhu secara berlebihan. Sahabat Umar menyatakan tindakan ini sebagai tindakan boros. Padahal berwudhu bukan merupakan kemakshiatan. Apalagi jika harta benda atau kekayaan itu digunakan untuk kemakshiatan, maka sudah pasti akan sangat merugikan kemaslahatan umum.

Kewajiban umum seorang muslim berkaitan dengan membelanjakan harta benda adalah berinfak. Banyak sekali ayat mengenai berinfak. Allah SWT berfirman dalam surat Al Hadid, ayat 7 yang artinya :.

"Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar."

Menurut Az Zamakhsyari, pengertian "kuasa" dalam ayat ini adalah "wakil" Allah, bahwa semua yang ada di tangan manusia adalah kepunyaan Allah. Manusia diberi kehormatan untuk menikmatinya, dan bila diperintahkan Allah menginfakkannya, tentu ia dengan mudah mematuhinya.

Dengan demikian, berinfak hukumnya wajib. Bedanya dengan zakat, zakat adalah kewajiban yang sudah ditentukan besarnya, sedangkan besar infak tergantung pada kerelaan manusia.

Zakat, sesungguhnya harus diberikan, bahkan suka atau tidak suka, zakat harus dipungut sesuai dengan ketentuan syari'at Islam. Oleh karena itu, hendaknya kita jujur dalam menghitung harta yang kita peroleh dengan usaha-usaha yang halal. Sehingga harta benda yang kita usahakan itu, dapat membersihkan hati kita dari sifat kikir dan rakus.

Membelanjakan harta di jalan Allah, memungkinkan kehidupan pribadi dan masyarakat dalam ketenteraman. Marilah kita memperhatikan, bagaimana akibat yang timbul disebabkan manusia menuruti hawa nafsu di dalam membelanjakan harta. Diantaranya adalah makin meningkatnya angka kemiskinan dan mersosotnya akhlak sosial.

Olah karenanya Allah SWT menegaskan bahwa barangsiapa yang membelanjakan harta kekayaannya hanya untuk menuruti hawa nafsu, maka ia termasuk golongan syetan yang kufur kepadaNya. Allah akan menimpakan laknat dan siksa yang amat pedih kepada orang-orang yang kufur. Maka janganlah kita mengira bahwa setiap harta benda dan kekayaan yang berlimpah ruah pasti menyelamatkan kehidupan manusia. Bila tidak dimanfaatkan di jalan Allah, maka harta kekayaan itu akan menghancurkan kehidupan dunia dan akhirat.

Kewajiban selanjutnya seorang muslim adalah membayar pajak. Pajak wajib disamping zakat, karena azas soslidaritas, harus tolong menolong sesama manusia dan seagama. Sasaran zakat telah ditentukan yaitu delapan golongan. Dan yang paling utama mendapat hak adalah para fakir miskin.Sedangkan sasaran pajak lebih luas lagi, karena menyangkut banyak sekali persoalan yang harus ditanggulangi oleh Negara seperti gaji, pertahanan keamanan, pengembangan iptek, dan sebagainya.

Pajak digolongkan sebagai kewajiban warga negara terhadap Negara. Sebaliknya kewajiban negara adalah mengelola dan memanfaatkan pajak untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi ataupun golongan. Pajak yang dikelola dengan baik dan benar, sudah barang tentu akan membantu terwujudnya pembangunan baik di tingkat desa, kecamatan maupun daerah. Adalah bencana besar manakala pajak tidak dipergunakan atau dikembalikan untuk kepentingan masyarakat. Allah telah memerintahkan kepada kita semua melaksanakan setiap amanat.

Allah berfirman dalam surat An Nisa, ayat 58.
"Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum di antara manusia supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat. "

Rasulullah pun bersabda :
"Barangsiapa yang dikarunia harta benda, dan dia tidak mau berzakat dan berinfak, maka kelak di hari kiamat harta itu akan berubah menjadi ular berbisa yang sangat besar dan mengalungi lehernya seraya berkata "aku adalah harta simpananmu." (HR. Bukhari).

Dalam Al Qur'an, ratusan kali kita diperintahkan mengeluarkan zakat untuk menolong orang-orang yang kekurangan, miskin dan tak punya perlindungan.

Islam telah menekankan secara tegas bahwa faktor utama dari kesenjangan dan kecemburuan social adalah akibat adanya jurang yang dalam antara si kaya dan si miskin dan tidak ridha dengan keadaan semacam itu. Dan untuk menghilangkannya, Islam telah menetapkan kewajiban berzakat.

Zakat yang dikelola sesuai dengan syari'at Islam menjamin pemerataan sekaligus bisa mengurangi kesenjangan sosial. Masjid dapat berfungsi sebagai Baitul Maal wa Tamwil (BMT) yang mengelola zakat. Akan lebih baik jika Zakat, Infak dan Sedekah yang telah dikumpulkan dipergunakan untuk kegiatan yang produktif misalnya membantu usaha kecil, beternak dan ketrampilan, sehingga zakat tidak sekedar menjadi wujud belas kasihan, melainkan benar-benar dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Dengan pengelolaan yang sesuai syari'at Islam, bukan tidak mungkin orang yang semula menerima zakat, dalam beberapa tahun akan menjadi orang yang berzakat.

Begitu pentingnya nilai zakat itu, sehingga puluhan kali Allah SWT menyebut zakat sejajar dengan shalat. Apabila kaum muslim mengeluarkan zakat secara jujur, diramalkan akan tiba waktunya tidak terdapat lagi orang miskin penerima zakat. Allah berfirman dalam surat At Taubat, ayat 103.

"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka, dan mendo`alah untuk mereka. Sesungguhnya do`a kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui."

Tidak ada komentar:

Posting Komentar