Senin, Juni 08, 2009

Hutan Untuk Kehidupan

Kabupaten Wonosobo memiliki hutan yang cukup luas. Tidak kurang 15.000 ha hutan diantaranya membentang di perbukitan Wadaslintang, Kaliwiro, Kalibawang dan Sukoharjo. Namun akibat penebangan liar, kawasan-kawasan tersebut kini semakin kritis.

Dampak dari kerusakan hutan, memang tidak langsung terasa. Namun akibatnya sangat besar. Tidak lama setelah hutan gundul, mata air mati, angin kencang, udara panas, tanah longsor dan sebagainya.

Penebangan hutan yang tidak terkendali, sangat merugikan masyarakat. Padahal kita hidup dalam saling ketergantungan dan saling membutuhkan. Ketika seseorang memperoleh keuntungan besar dari penebangan hutan secara liar, tanpa disadari penebangan liar sedang membawa kita ke dalam bencana dan kesengsaraan bersama. Tindakan ini, disamping melanggar hukum Negara, juga melanggar hukum Allah karena termasuk sikap berlebih-lebihan (boros). Terlebih tindakan ini sangat merugikan masyarakat luas. Allah SWT berfirman dalam surat Al Isra', ayat 26-27.

"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan haknya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros."

"Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya."

Ayat ini menjelaskan bahwa tindakan memanfaatkan harta kekayaan hanya dimanfatkan untuk bersenang-senang dan tanpa memperhatikan kemaslahatan umum, dikategorikan sebagai tindakan iblis yang mengingkari Tuhan.

Ganjaran setiap tindakan menginkari Allah, adalah siksa neraka. Adapun di dunia, tindakan ini akan mengacaukan sistem kemaslahatan umum. Kehidupan bersifat saling ketergantungan, sehingga setiap orang akan sama-sama merasakan akibat baik dan buruknya perilaku manusia, karenanya kerugian yang diakibatkan oleh penyimpangan hukum, tidak hanya diderita oleh pelaku, namun juga oleh seluruh masyarakat. Baik orang kafir maupun orang yang beriman, akan merasakan dampak dari setiap tindakan manusia. Setiap orang akan sama-sama merasakan akibat baik dan buruknya perilaku manusia

Ada biaya sosial (social cost) yang harus dibayar oleh semua pihak sebagai akibat hutan gundul. Sebagai contoh kecil, ambruknya senderan akibat diterjang banjir. Jika terjadi longsor, kita memerlukan ratusan juta bahkan milyaran rupiah untuk memperbaikinya. Bagaimanakah jika banyak daerah tertimpa bencana dan rumah-rumah penduduk diterjang banjir ? Kita memerlukan puluhan milyar rupiah untuk memperbaikinya. Padahal jika musibah ini dapat dihindari, dana tersebut dapat dipergunakan untuk membangun sarana-prasarana lingkungan, pendidikan dan peribadatan.

Sungguh wahai saudaraku, biaya sosial yang harus dibayarkan sangat mahal bila dibandingkan dengan keuntungan yang diperoleh oleh orang per orang akibat penebangan liar. Sungguh tidak adil, apabila sekelompok orang mengeruk keuntungan, sementara banyak orang menderita berkepanjangan.

Mengapa demikian ?
Suatu daerah, idealnya 30 % dari wilayahnya terdiri dari hutan untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Oleh karena itu, kita membutuhkan puluhan ribu hektar agar keseimbangan ekosistem Kab. Wonosobo terjaga. Namun hal ini tidak akan tercapai apabila kita tidak menyadari bahaya lingkungan yang terjadi akibat kecerobohan dan keserakahan manusia terhadap lingkungannya.

Sebagai contoh di Kalimantan. Beberapa wilayah Kalimantan, transportasi air merupakan sarana yang sangat utama di dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun akibat sungai-sungai yang dangkal, transportasi lumpuh dan kekayaan hayati sungai-sungai dalam keadaan kritis, sehingga sangat mengganggu kelangsungan hidup masyarakat.

Hal ini tentu tidak secara langsung dirasakan di daerah yang tidak menggunakan sarana transportasi air. Tetapi bagi masyarakat Kalimantan, mereka sungguh menderita karena kelumpuhan sarana transportasi tersebut.

Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama bergiat dalam usaha-usaha perlindungan hutan dan kawasan hutan sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Republik Indoonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Tindak Pidana Ilegal Logging). Usaha-usaha ini kita lakukan untuk :
Pertama, mencegah dan membatasi kerusakan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia, kebakaran, daya-daya alam, hama serta penyakit; dan
Kedua, mempertahankan dan menjaga hak-hak Negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan, hasil hutan, investasi serta perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.

Usaha-usaha ini hendaknya dibarengi dengan senantiasa merasa takut kepada Allah atas bencana-bencana yang mungkin menimpa akibat perilaku manusia terhadap alam dan lingkungannya.
Dengan usaha-usaha yang serius, mudah-mudahan kita dapat menjaga hutan,
kawasan hutan dan lingkungannya agar fungsi lindung, fungsi konservasi, dan fungsi produksi, tercapai secara optimal dan lestari. Kita semua akan merasakan berkah Allah, apabila kita benar-benar dapat menjaga hutan dan peduli pada kepentingan atau kemaslahatan umum.

Di akhir khutbah ini, marilah mengingat kembali betapa kita semua akan ditimpa kesengsaraan manakala kita tidak memperhatikan kelestarian hutan. Ketahuilah wahai saudaraku, kita semua memiliki anak cucu dan mereka berharap kehidupan yang lebih baik. Keuntungan besar yang kita peroleh pada saat ini, mungkin saja merugikan anak cucu kita kelak.

Semoga kita termasuk orang-orang yang senantiasa mengingat karunia Allah SWT dan memanfaatkannya untuk kepentingan bersama. Dengan cara ini kita membuktikan iman dan taqwa kita kepada Allah, sehingga tidak dimasukkan dalam golongan saudaranya syetan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar